Universitas
Airlangga

Fakultas
Sains dan Teknologi

Universitas
Airlangga

Fakultas
Sains dan Teknologi

FST NEWS

Pimpinan UNAIR Tandatangani Pakta Integritas Menuju Zona Wilayah Bebas Korupsi dan Bersih Birokrasi

Penandatanganan pakta integritas oleh Rektor UNAIR Prof Moh Nasih (kiri), Sekretaris Universitas Koko Srimulyo (kanan) berserta pimpinan di lingkungan UNAIR. (Dok. Pribadi)

UNAIR NEWS – Dalam rangka meningkatkan komitmen pelayanan dan birokrasi Universitas Airlangga bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), profesional dan penuh tanggung jawab, reformasi birokrasi merupakan hal yang harus dilakukan. Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, UNAIR tengah mempersiapkan fakultas dan layanan publik untuk memasuki program Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBM) 2020.

Komitmen UNAIR dalam mempersiapkan program dari Kemenpan RB dibuktikan dengan penandatangan Pakta Integritas yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom, Selasa (14/07/2020) oleh Rektor UNAIR, Prof. Dr. H. Mohammad Nasih, MT., SE., Ak., CMA., dekan fakultas, serta ketua pusat/lembaga/badan di lingkungan UNAIR.

Dalam kesempatan itu Prof Nasih mengatakan bahwa UNAIR sudah banyak melakukan perubahan, serta berkomitmen akan integritas layanan yang bebas korupsi. Berkaitan dengan penetapan zona integritas, Prof Nasih memaparkan beberapa poin penting terkait penetapan Zona Integritas (ZI).

Ada 6 Sasaran ZI. Yaitu penataan tata laksana, manajemen perubahan, penataan sistem SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan layanan publik. Maka dari itu, lanjut Prof Nasih, diperlukan bukti adanya layanan yang prima.

Tahun 2017 UNAIR memiliki nilai reformasi birokrasi terbesar di Indonesia. Hal itu lantas dijadikan percontohan oleh Dikti. Kemudian di tahun 2018, berdasarkan hasil tim survey dari Badan Pusat Statistik (BPS), UNAIR belum bisa masuk WBK dan WBP. Berlanjut di tahun 2019, survey dari Kemenpan RB menunjukkan hasil yang bagus dari UNAIR.

Perihal penetapan ZI tersebut, tata laksana dan birokrasi berlaku secara umum. ZI juga berlaku di instansi pemerintahan. Sehingga, tata laksana dilakukan secara umum, bukan hanya berlaku di lingkungan perguruan tinggi. Karenanya, UNAIR mulai merancang timeline untuk pembangunan ZI di UNAIR.

“Berkaitan dengan komitmen atau strategi, reformasi birokrasi yang kita lakukan berbeda dengan kementerian. Perlu dilakukan sosialisasi reformasi birokrasi dengan melakukan sinkronisasi dengan apa yang diinginkan oleh kementerian terkait zona integritas,” ujar Prof Nasih.

Prof Nasih menekankan sosialisasi di ranah fakultas kepada tenaga kependidikan dan mahasiswa demi memaksimalkan pemahaman ZI di universitas. Sehingga sewaktu-waktu tim survey berkunjung ke fakultas, maka fakultas sudah siap untuk memenuhi indikator penilaian ZI. (*)

Penulis : R. Dimar H. A.

Editor   : Binti Q Masruroh

Sumber: UNAIR News