UNAIR NEWS – Klaster perkantoran sempat menggemparkan masyarakat pada September lalu. Kementerian Kesehatan menjadi klaster perkantoran tertinggi di DKI Jakarta sebanyak 252 orang terkonfirmasi positif Covid-19, sedangkan Kementerian Perhubungan menyumbang 175 kasus positif Covid-19.
Meski saat ini beberapa perkantoran telah membuka operasionalnya secara perlahan dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru, tapi virus Covid-19 tidak semerta-merta hilang dari peradaban. Berdasar data yang dihimpun covid19.go.id sampai 8 November 2020, terdapat 437.716 kasus konfirmasi positif Covid-19 dengan total kesembuhan sebanyak 368.298 pasien.
Pengelola tempat kerja harus tetap memperhatikan keselamatan para pekerjanya. Sebab, menurut dr. Azzaky, Sp.PD, kesehatan para pekerja merupakan aset terpenting yang dimiliki instansi atau perusahaan. Kesehatan pekerja tidak terjaga dengan baik akan berdampak pada kinerja dan berimbas pada operasional instansi atau perusahaan.
Dalam webinar yang diadakan Himpunan Mahasiswa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Fakultas Vokasi Universitas Airlangga pada Minggu (8/11/2020), dr. Azzaky menjelaskan bahwa klaster tempat kerja bisa terjadi karena berbagai hal.
“Banyak alasannya, antara lain, posisi antara karyawan yang terlalu dekat sehingga virus (Covid-19, Red) menular dengan mudah. Kedua, kontak antara karyawan yang berlangsung lama, jangan terlalu sering kumpul-kumpul karena akan ada kontak dengan banyak orang,” ungkap laki-laki kelahiran Padang, 20 Desember 1985, tersebut.
“Yang ketiga itu, ruang yang tertutup, Covid-19 ini senang berkembang di ruangan tertutup. Jadi. jika ruangan full AC kemudian tidak ada ventilasi, karyawan yang di dalam ruangan tersebut akan rentan terpapar Covid-19,” imbuhnya.
Dalam webinar yang bertajuk Baksos, alumni Universitas Gadjah Mada tersebut juga memberikan beberapa tips yang bisa dilakukan pengelola tempat kerja untuk menjaga kesehatan para karyawan. Utamanya dalam pencegahan penularan Covid-19 pada akhir sesi.
Pertama, membentuk tim Gugus Tugas Covid-19 internal yang terdiri atas pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan. Kedua, membatasi jumlah pekerja yang hadir, maksimal 50 persen dari jumlah seluruh pekerja. Ketiga, mengadaptasi hari, jam, shift dan sistem kerja sesuai protokol kesehatan.
Keempat, melakukan disinfeksi berkala serta menjaga kebersihan lingkungan, terutama pada penangan pintu tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya. Kelima, mengukur suhu tubuh karyawan pada setiap titik masuk. Keenam, menyediakan sarana dan prasarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Ketujuh, melakukan self-assesment risiko Covid-19 bagi seluruh pekerja 1 hari sebelum masuk ke kantor untuk memastikan pekerja tidak terjangkit Covid-19 serta mewajibkan tamu untuk mengisi form yang sama. (*)
Penulis: Icha Nur Imami Puspita
Editor: Feri Fenoria
Source: UNAIR News