Pada tahun 2018, Program Studi S1 Ilmu dan Teknologi Lingkungan berubah nama menjadi Teknik Lingkungan berdasarkan SK Rektor Nomor 898/UN3/2018 Tentang Penataan Penamaan Program Studi Universitas Airlangga. Perubahan nama tersebut ditindaklanjuti dengan adanya reakreditasi program studi Teknik Lingkungan tahun 2019. Lingkup pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa meliputi permasalahan lingkungan dengan segala aspeknya. Terdapat 3 (tiga) Kelompok Bidang Keahlian (KBK) mencakup KBK Adaptasi dan Manjemen Risiko Lingkungan, KBK Infrastruktur Lingkungan, serta KBK Teknologi Lingkungan Berkelanjutan. Pendekatan pendidikan program studi ini berorientasi pada riset sehingga membekali lulusan dapat bekerja di lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.
Menjadi Program Studi Ilmu dan Teknologi Lingkungan yang unggul dan terkemuka di bidangnya, dan mampu menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian masyarakat yang inovatif dan produktif.