
Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Airlangga menyampaikan informasi akademik penting kepada seluruh dosen dan mahasiswa. Informasi ini mendukung persiapan Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. Selain itu, fakultas mengacu pada Surat Edaran resmi Fakultas dan Direktorat Pendidikan Universitas Airlangga.
Oleh karena itu, fakultas mengimbau seluruh sivitas akademika untuk memahami dan melaksanakan ketentuan akademik secara konsisten. Dengan demikian, kegiatan pembelajaran dapat berjalan tertib dan terencana. Selanjutnya, fakultas menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal akademik yang telah ditetapkan.
Selain itu, pengelolaan akademik yang tertib mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan. Oleh sebab itu, dosen dan mahasiswa perlu memanfaatkan sistem akademik secara optimal. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap aturan akademik akan mendukung keberhasilan proses pembelajaran.
Ketentuan Pengisian KRS dan Status Akademik Mahasiswa
Pertama, seluruh mahasiswa pada semua jenjang wajib mengisi Kartu Rencana Studi. Mahasiswa melakukan pengisian KRS pada tanggal 26–30 Januari 2026. Mahasiswa mengakses layanan KRS melalui sistem Cybercampus Universitas Airlangga.
Selanjutnya, mahasiswa reguler menggunakan Cybercampus V1 untuk perkuliahan reguler. Sementara itu, mahasiswa MBKM, BBK, dan Double Degree menggunakan Cybercampus V2. Selain itu, mahasiswa mengisi KRS hanya pada jam layanan 08.00–16.00 WIB.
Berikutnya, mahasiswa mengisi KPRS pada tanggal 16 Februari hingga 1 Maret 2026. Fakultas menegaskan kewajiban pengisian KRS dan KPRS bagi seluruh mahasiswa aktif. Oleh karena itu, mahasiswa perlu memastikan seluruh data akademik telah ter-input dengan benar.
Untuk informasi lengkap, silakan mengunduh Surat Edaran Jam Perkuliahan dan Pengisian KRS Semester Genap 2025/2026 melalui tautan berikut. link