Focus Group Discussion Studi Empirik Penyusunan RUU tentang Pemerintahan Digital

Date

Pada 7 Maret 2022 Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UNAIR menjadi tuan rumah untuk acara Focus Group Discussion (FGD) untuk membicarakan Penyusunan RUU tentang Pemerintahan Digital. Acara berlangsung di ruang sidang FST UNAIR dihadiri oleh Tim Ahli DPD RI terkait Penyusunan RUU tentang Pemerintahan Digital, jajaran staf DPD RI, pewakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi (Diskominfo) Jawa Timur, dosen dan peneliti dari berbagai Fakultas terkait di UNAIR, dan perwakilan mahasiswa.

Pada acara tersebut anggota Tim Ahli Penyusunan RUU tentang Pemerintahan Digital Prof. Ir. Dana Indra Sensuse menyampaikan bahwa di era globalisasi dan digitalisasi sangat penting untuk dilakukan integrasi sistem Information Technology antar instansi pemerintahan, standarisasi database, dan perlunya dikembangkan Super-Apps yang dapat memfasilitasi penerapan pemerintahan digital secara komprehensif dan akuntabel di Indonesia. Anggota Tim Ahli Penyusunan RUU yang lain Dr. Hestu Cipto Handoyo dan Dr. Rudi menambahkan bahwa pelaksanaan pemerintahan digital perlu dinaungi dasar hukum yang kuat, untuk menjamin legalitas, pendanaan, dan pelaksanaan pemerintahan digital dengan baik, oleh karena itu disusun RUU Pemerintahan Digital.

Setelah pemaparan materi RUU dari Tim Ahli selanjutnya diadakan sesi tanggapan dari dosen dan peneliti UNAIR. Dosen dan peneliti dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UNAIR, Bapak Ucu Martanto S.IP., MA menanggapi bahwa RUU yang sedang disusun perlu mengedepankan aspek kemanfaatan bagi masyarakat dan penyusunannya dibuat seterbuka mungkin untuk menjamin kepercayaan publik. Bapak Ucu juga menambahkan bahwa transisi dari data analog ke digital di seluruh Indonesia merupakan pekerjaan yang berat sehingga diperlukan komitmen anggaran dan politik yang besar dari segenap jajaran pemerintahan. Bapak Brahma Astagiri S.H., M.H menambahkan bahwa RUU yang sedang disusun perlu memenuhi aspek Justice, Fairness, dan Efisiensi sehingga UU yang dihasilkan nantinya tidak menciptakan isu hukum yang baru, bertabrakan dengan UU yang sudah ada, memiliki kekuatan aplikasi dan penegakan, serta bersifat sustainable. Pada kesempatan selanjutnya Ibu Ira Puspitasari PhD, pakar IT strategy dari FST UNAIR menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pemeritahan digital perlu disusun one door system dalam integrasi data untuk memastikan bahwa data yang sama tidak dimasukkan berulang-ulang, sehingga diperlukan standarisasi sistem IT secara nasional.

Rangkaian terakhir dari acara FGD adalah sesi diskusi terbuka dengan peserta yang hadir, pada sesi ini Bapak Fadli dari Diskominfo Jatim menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap UU digital yang ada belum baik sehingga RUU yang sedang disusun perlu disertai dengan panduan pelaksanaan yang jelas untuk apparat pemerintahan dari level atas sampai bawah. Dr. Soegianto Soelistiono dari FST UNAIR menyampaikan bahwa pada RUU yang sedang disusun harus mencakup usaha untuk menjaga  kedaulatan digital Indonesia, sehingga data publik dan data pemerintahan dapat terhindar dari pencurian data (data mining) baik oleh perusahaan maupun negara lain. Acara FGD diakhiri dengan sesi ramah tamah dan dokumentasi, jajaran DPD RI menyampaikan terima kasih kepada FST Unair sebagai tuan rumah dan segenap akademisi UNAIR atas segala usulan dan masukan yang diberikan terkait dengan penyusunan RUU Pemerintahan Digital. Usulan dan masukan tersebut akan menjadi catatan dan perhatian bagi Tim Ahli dalam menyelesaikan RUU Pemerintahan Digital. Diharapkan UU yang dihasilkan nanti dapat menjadi panduan hukum yang jelas, baik, dan efisien bagi pelaksanaan pemerintahan digital di Indonesia.

More
articles

id_IDIndonesian